Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PP Nomor 70 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIANBAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, diberikan sesuai kebutuhan medis yang meliputi: a. pemeriksaan dasar dan penunjang; b. perawatan tingkat pertama dan lanjutan; c. rawat inap kelas I rumah sakit pemerintah dan rumah sakit swasta yang setara; d. perawatan intensif; e. penunjang diagnostik; f. pengobatan; g. pelayanan khusus; h. alat kesehatan dan implant; i. jasa dokter/medis; j. operasi; k. transfusi darah; dan/atau l. rehabilitasi medik. (2) Perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sampai dengan Peserta sembuh.
Your Correction