Correct Article 37
PP Nomor 70 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIANBAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
Current Text
(1) Besaran Iuran dan manfaat JKK dan JKM dapat dilakukan penyesuaian.
(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil evaluasi secara berkala paling lama setiap 2 (dua) tahun.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan bersama dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan laporan penyelenggaraan JKK dan JKM dari Pengelola Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36.
Your Correction
