Correct Article 34
PP Nomor 70 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIANBAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
Current Text
(1) Peserta atau ahli waris mengajukan permohonan pembayaran klaim manfaat JKK atau JKM kepada Pengelola Program.
(2) Pengelola Program membayar manfaat JKK atau JKM paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap dan benar.
(3) Tata cara pengajuan permohonan pembayaran klaim manfaat dan pembayaran manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pengelola Program setelah berkoordinasi dengan instansi terkait.
Your Correction
