Correct Article 33
PP Nomor 70 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIANBAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
Current Text
(1) Ketentuan mengenai penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban Iuran JKK dan JKM yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(2) Ketentuan mengenai penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban Iuran JKK dan JKM yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
Bagian. . .
Your Correction
