Correct Article 32
PP Nomor 70 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIANBAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
Current Text
(1) Pemberi Kerja melakukan pembayaran Iuran JKK dan JKM kepada Pengelola Program paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan.
(2) Dalam hal tanggal 10 (sepuluh) jatuh pada hari libur, pembayaran Iuran dilakukan pada hari kerja berikutnya.
Your Correction
