Correct Article 31
PP Nomor 70 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIANBAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
Current Text
(1) Pemberi Kerja wajib mengalokasikan anggaran untuk pembayaran Iuran JKK dan JKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 30 dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setiap tahun.
(2) Tata cara. . .
(2) Tata cara pengalokasian anggaran dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
