Correct Article 26
PP Nomor 70 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIANBAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
Current Text
(1) Biaya pemakaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c diberikan kepada ahli waris Peserta yang wafat sebagai penggantian biaya yang meliputi:
a. peti jenazah dan perlengkapannya; dan
b. tanah pemakaman dan biaya di tempat pemakaman.
(2) Besaran biaya pemakaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Pengelola Program sebesar Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
Your Correction
