Correct Article 23
PP Nomor 70 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIANBAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
Current Text
(1) Manfaat JKM diberikan bagi Peserta yang wafat.
(2) Manfaat JKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa santunan kematian yang terdiri atas:
a. santunan sekaligus;
b. uang duka wafat;
c. biaya pemakaman; dan
d. bantuan beasiswa.
(3) Santunan kematian diberikan kepada ahli waris dari Peserta yang wafat.
Your Correction
