Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PP Nomor 70 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIANBAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Manfaat JKM diberikan bagi Peserta yang wafat. (2) Manfaat JKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa santunan kematian yang terdiri atas: a. santunan sekaligus; b. uang duka wafat; c. biaya pemakaman; dan d. bantuan beasiswa. (3) Santunan kematian diberikan kepada ahli waris dari Peserta yang wafat.
Your Correction