Correct Article 42
PP Nomor 70 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIANBAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
Current Text
(1) Pembayaran Iuran JKK dan JKM berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini dilakukan terhitung mulai bulan Juli 2015.
(2) Manfaat. . .
(2) Manfaat JKK dan JKM berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini diberikan terhitung mulai tanggal 1 Juli 2015.
Your Correction
