Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PP Nomor 70 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIANBAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kepesertaan untuk Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dimulai sejak tanggal pengangkatan dan Gajinya dibayarkan.
Your Correction