Correct Article 31
PP Nomor 70 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2014 tentang PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Current Text
Semua peraturan pelaksanaan yang mengatur mengenai penyelenggaraan sumber daya manusia di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang ada pada saat diundangkannya PERATURAN PEMERINTAH ini masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum diganti berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction
