Correct Article 29
PP Nomor 70 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2014 tentang PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Current Text
Pembinaan sumber daya manusia di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika diarahkan untuk:
a. menciptakan sumber daya manusia di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang memiliki fisik yang prima, semangat pembaharu, serta mampu menjadi perekat persatuan dan kesatuan bangsa;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan sikap perilaku yang baik atau beretika serta karakter yang tangguh, untuk dapat melaksanakan pekerjaan secara profesional dengan dilandasi moral, disiplin, tanggung jawab, dan integritas yang tinggi;
c. memantapkan sikap, semangat pengabdian yang berorientasi pada pelayanan dan pemberdayaan masyarakat, serta mengutamakan keselamatan dan keamanan dalam penyelenggaraan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
d. menciptakan kesamaan visi, misi, dan dinamika pola pikir demi terwujudnya penyelenggaraan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang handal dan memberikan nilai tambah; dan
e. tersedianya sumber daya manusia di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika untuk memenuhi kebutuhan dalam penyelenggaraan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika di dalam negeri dan mengisi pasar kerja di luar negeri.
Your Correction
