Correct Article 28
PP Nomor 70 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2014 tentang PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Current Text
(1) Pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) huruf a meliputi penetapan kebijakan umum dan teknis sumber daya manusia di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
(2) Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) huruf b meliputi pemberian arahan, bimbingan, pendidikan, pendidikan dan pelatihan, serta sertifikasi.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) huruf c meliputi pemantauan, evaluasi, audit, dan tindakan korektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.
Your Correction
