Correct Article 18
PP Nomor 70 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2014 tentang PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Current Text
(1) Pendidikan Nonformal di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang diselenggarakan oleh Badan Hukum INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dimaksudkan untuk memberi kesempatan bagi pemangku kepentingan di luar pemerintah untuk mengembangkan sumber daya manusia di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
(2) Badan Hukum INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Badan Hukum INDONESIA yang menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika melalui jalur Pendidikan Nonformal sebagai penunjang kegiatan utamanya; atau
b. Badan Hukum INDONESIA yang didirikan khusus untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika melalui jalur Pendidikan Nonformal.
Your Correction
