Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PP Nomor 70 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2014 tentang PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendidikan Nonformal di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang diselenggarakan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika di lingkungan instansi yang bersangkutan. (2) Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimasud pada ayat (1) harus bekerja sama dengan Badan.
Your Correction