Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PP Nomor 70 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2014 tentang PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15 harus memenuhi unsur: www.djpp.kemenkumham.go.id a. pembentukan karakter; b. peningkatan ilmu pengetahuan; dan c. peningkatan keterampilan.
Your Correction