Correct Article 13
PP Nomor 70 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2014 tentang PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Current Text
(1) Penyelenggaraan Pendidikan Formal di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dapat dilaksanakan oleh perguruan tinggi di lingkungan Badan dan/atau melalui kerja sama antara Badan dan perguruan tinggi di luar Badan.
(2) Kerja sama antara Badan dan perguruan tinggi negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kerja sama dalam perumusan:
a. kurikulum Pendidikan Formal di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; dan
b. capaian pembelajaran dalam Pendidikan Formal di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Your Correction
