Correct Article 12
PP Nomor 70 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2014 tentang PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Current Text
(1) Pendidikan dan pelatihan di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika wajib diselenggarakan oleh Badan dalam rangka Pengembangan Sumber Daya Manusia di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui jalur:
a. Pendidikan Formal di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; dan
b. Pendidikan Nonformal di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Your Correction
