Correct Article 8
PP Nomor 70 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2014 tentang PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Current Text
(1) Penyusunan rencana sumber daya manusia di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b berpedoman kepada kebijakan Pengembangan Sumber Daya Manusia di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Penyusunan rencana sumber daya manusia di bidang Meteorologi, Kimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil inventarisasi data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
(3) Penyusunan rencana sumber daya manusia di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mempertimbangkan:
a. kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi;
b. peraturan perundang-undangan; dan
c. kebutuhan organisasi untuk mendukung operasional dalam penyelenggaraan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
(4) Penyusunan rencana sumber daya manusia di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menghasilkan:
a. rencana sumber daya manusia di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika jangka panjang untuk periode 20 (dua puluh) tahun;
b. rencana sumber daya manusia di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika jangka menengah untuk periode 5 (lima) tahun; dan
c. rencana sumber daya manusia di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tahunan untuk periode 1 (satu) tahun.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Rencana Sumber Daya Manusia di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Kepala Badan.
Your Correction
