Correct Article 7
PP Nomor 70 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2014 tentang PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Current Text
(1) Inventarisasi data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilaksanakan melalui koordinasi dengan para pemangku kepentingan di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
(2) Inventarisasi data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk memperoleh data dan informasi mengenai:
a. proyeksi kebutuhan;
b. bidang keahlian;
c. strata pendidikan; dan
d. penempatan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara inventarisasi data dan informasi diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
Your Correction
