Correct Article 6
PP Nomor 70 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2014 tentang PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Current Text
Perencanaan sumber daya manusia di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dilaksanakan oleh Badan sesuai dengan tahapan yang mencakup:
a. inventarisasi data dan informasi; dan
b. penyusunan dan penetapan rencana sumber daya manusia di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction
