Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PP Nomor 70 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2014 tentang PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan: 1. Pengembangan Sumber Daya Manusia di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika adalah serangkaian upaya untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia yang diperlukan dalam Penyelenggaraan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. 2. Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. 3. Pendidikan Nonformal adalah jalur pendidikan di luar Pendidikan Formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. 4. Badan Hukum INDONESIA adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha yang berbentuk badan hukum. 5. Badan adalah instansi pemerintah yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. 6. Kepala Badan adalah kepala yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Your Correction