Correct Article I
PP Nomor 70 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 59 TAHUN 2007 TENTANG KEGIATAN USAHA PANAS BUMI
Current Text
Ketentuan Pasal 86 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 59 Tahun 2007 tentang Kegiatan Usaha Panas Bumi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2007 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4777), diubah sebagai berikut:
“Pasal 86
Dalam hal pemegang kuasa, izin, dan/atau kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 belum melakukan kegiatan eksploitasi dalam wilayah kerjanya sampai dengan tanggal 31 Desember 2014, pemegang kuasa, izin, dan/atau kontrak wajib mengembalikan wilayah kerja tersebut kepada Pemerintah.”
Your Correction
