Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PP Nomor 70 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2000 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERUSAHAAN PENERBANGAN GARUDA INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berupa kompensasi tagihan Negara kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan Penerbangan Garuda INDONESIA berdasarkan Sub Loan Agreement Nomor SLA-757/DP 3/1994, dalam rangka pengadaan 2 (dua) buah pesawat B-747/400 dan 7 (tujuh) buah pesawat B-737/400. (2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar US$ 909,168,402,79 (sembilan ratus sembilan juta seratus enam puluh delapan ribu empat ratus dua dollar Amerika tujuh puluh sembilan sen) ekuivalen Rp.2.149.274.104.195,56 (dua triliun seratus empat puluh sembilan miliar dua ratus tujuh puluh empat juta seratus empat puluh ribu seratus sembilan puluh lima rupiah lima puluh enam sen).
Your Correction