Correct Article 3
PP Nomor 70 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1999 tentang PEMINDAHAN IBUKOTA DAERAH KABUPATEN SIMALUNGUN DARI WILAYAH DAERAH KOTA PEMATANG SIANTAR KE KECAMATAN RAYA DI WILAYAH DAERAH KABUPATEN SIMALUNGUN
Current Text
(1) Pembiayaan yang diperlukan untuk pemindahan Ibukota Daerah Kabupaten Simalungun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Simalungun dan pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan Keuangan Daerah.
(2) Hal-hal yang timbul dari dan berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan sebagiamana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), sepanjang yang menyangkut Instansi Vertikal diatur lebih lanjut oleh Menteri yang membawahi Instansi Vertikal yang bersangkutan.
Your Correction
