Correct Article 1
PP Nomor 70 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1998 tentang PEMINDAHAN SISA KREDIT ANGGARAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1997/1998 KE TAHUN ANGGARAN 1998/1999
Current Text
(1) Sisa kredit anggaran proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1997/1998 yang terdapat pada akhir Tahun Anggaran 1997/1998 dan masih diperlukan untuk menyelesaikan proyek sebesar Rp 573.916.352.000,00 (lima ratus tujuh puluh tiga miliar sembilan ratus enam belas juta tiga ratus lima puluh dua ribu rupiah) dipindahkan ke Tahun Anggaran 1998/1999.
(2) Perincian sisa kredit anggaran tersebut dimuat dalam lampiran A (menurut Sektor/Sub sektor) dan lampiran B (menurut Departemen/Lembaga dan proyek) PERATURAN PEMERINTAH ini.
(3) Pemindahan sisa kredit anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditampung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja negara Tahun Anggaran 1998/1999 sebagaimana ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 1998.
Your Correction
