Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 56

PP Nomor 70 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1996 tentang KEPELABUHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Besarnya jaminan ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3) ditentukan berdasarkan tingkat kerusakan yang ditimbulkan.
Your Correction