Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 56
PP Nomor 70 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1996 tentang KEPELABUHAN
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Besarnya jaminan ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3) ditentukan berdasarkan tingkat kerusakan yang ditimbulkan.
Your Correction
Besarnya jaminan ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3) ditentukan berdasarkan tingkat kerusakan yang ditimbulkan.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion