Correct Article 52
PP Nomor 70 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1996 tentang KEPELABUHAN
Current Text
Menteri MENETAPKAN pelabuhan yang terbuka bagi perdagangan luar negeri setelah mendapat pertimbangan dari Menteri yang bertanggungjawab di bidang Perindustrian dan Perdagangan serta Menteri yang bertanggungjawab di bidang Keuangan.
Your Correction
