Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 52

PP Nomor 70 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1996 tentang KEPELABUHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Menteri MENETAPKAN pelabuhan yang terbuka bagi perdagangan luar negeri setelah mendapat pertimbangan dari Menteri yang bertanggungjawab di bidang Perindustrian dan Perdagangan serta Menteri yang bertanggungjawab di bidang Keuangan.
Your Correction