Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

PP Nomor 70 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1996 tentang KEPELABUHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Izin pembangunan dan izin operasi pelabuhan khusus dapat dicabut tanpa melalui proses peringatan dalam hal pengelola pelabuhan khusus yang bersangkutan: a. melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan negara; b. memperoleh izin pembangunan pelabuhan khusus dengan cara tidak sah.
Your Correction