Correct Article 49
PP Nomor 70 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1996 tentang KEPELABUHAN
Current Text
Izin pembangunan dan izin operasi pelabuhan khusus dapat dicabut tanpa melalui proses peringatan dalam hal pengelola pelabuhan khusus yang bersangkutan:
a. melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan negara;
b. memperoleh izin pembangunan pelabuhan khusus dengan cara tidak sah.
Your Correction
