Correct Article 46
PP Nomor 70 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1996 tentang KEPELABUHAN
Current Text
(1) Dalam hal pelabuhan khusus digunakan selain untuk kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) atau digunakan untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 45, diberlakukan ketentuan tarif jasa pada pelabuhan umum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pungutan tarif jasa kepelabuhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh penyelenggara pelabuhan umum terdekat bekerjasama dengan pengelola pelabuhan khusus.
(3) Ketetuan lebih lanjut mengenai pungutan tarif jasa kepelabuhanan dan tatacaranya diatur dengan Keputusan Menteri.
Your Correction
