Correct Article 39
PP Nomor 70 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1996 tentang KEPELABUHAN
Current Text
Tarif pelayanan jasa kepelabuhanan ditetapkan berdasarkan pada jenis, struktur dan golongan tarif serta dengan memperhatikan:
a. kepentingan pelayanan umum;
b. peningkatan mutu pelayanan jasa;
c. kepentingan pemakai jasa;
d. peningkatan kelancaran pelayanan jasa;
e. pengembalian biaya; dan
f. pengembangan usaha.
Your Correction
