Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PP Nomor 70 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1996 tentang KEPELABUHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tarif pelayanan jasa kepelabuhanan ditetapkan berdasarkan pada jenis, struktur dan golongan tarif serta dengan memperhatikan: a. kepentingan pelayanan umum; b. peningkatan mutu pelayanan jasa; c. kepentingan pemakai jasa; d. peningkatan kelancaran pelayanan jasa; e. pengembalian biaya; dan f. pengembangan usaha.
Your Correction