Correct Article 28
PP Nomor 70 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1996 tentang KEPELABUHAN
Current Text
Palayanan jasa kepelabuhanan di pelabuhan umum dilaksanakan Pelaksana Teknis/Satuan Kerja Pelabuhan dipelabuhan umum yang diselenggarakan oleh Pemerintah;
Unit Pelaksana dari Badan Usaha Pelabuhan di pelabuhan umum yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Pelabuhan.
Your Correction
