Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PP Nomor 70 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1996 tentang KEPELABUHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelasanaan kegiatan pemerintahan dan pelayanan jasa kepelabuhanan di pelabuhan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dikoordinasikan oleh Kepala Kantor Pelabuhan. (2) Pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan kegiatan pelayanan jasa di pelabuhan yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Pelabuhan, dikoordinasikan oleh pejabat yang ditunjuk Menteri. (3) Pejabat pemegang fungsi koordinasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut: a. mengkoordinasikan kegiatan instansi Pemerintah terkait dan kegiatan pelayanan jasa pelabuhan, guna menjamin kelancaran tugas operasional di pelabuhan; b. menyelesaikan masalah-masalah yang dapat mengganggu kelancaran kegiatan operasional pelabuhan yang tidak dapat diselesaikan oleh instansi Pemerintah, badan usaha pelabuhan dan unit kerja terkait lainnya. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai koordinasi pelaksanaan kegiatan di pelabuhan sebagimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri.
Your Correction