Correct Article 18
PP Nomor 70 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1996 tentang KEPELABUHAN
Current Text
(1) Pembanguan pelabuhan umum dilakukan setelah memenuhi
persyaratan:
a. administrasi;
b. memiliki penetapan lokasi pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
c. memiliki rencana induk pelabuhan;
d. rancangan teknis pelabuhan meliputi konstruksi, kondisi hidrooceanografi, topografi, kondisi tanah, penempatan sarana bantu navigasi, alur pelayaran dan kolam pelabuhan serta tata letak peralatan di pelabuhan;
e. pertimbangan teknis dari Menteri yang bertanggungjawab di bidang pengairan, untuk pembangunan pelabuhan sungai dan danau; dan
f. kelestarian lingkungan.
(2) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipenuhi, Menteri MENETAPKAN keputusan pelaksanaan pembangunan.
(3) Ketentaun lebih lanjut mengenai pembangunan pelabuhan umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri.
Your Correction
