Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PP Nomor 70 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1996 tentang KEPELABUHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Daratan hasil reklamasi, urugan dan tanah timbul di daerah lingkungan kerja pelabuhan dapat dimohonkan hak atas tanahnya oleh penyelenggara pelabuhan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction