Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PP Nomor 70 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1996 tentang KEPELABUHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk kepentingan keselamatan pelayaran, kegiatan membuat bangunan oleh pihak ketiga, pengerukan dan reklamasi di daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Menteri. (2) Izin membuat bangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk dengan standar bangunan yang berlaku serta dengan memperhatikan pertimbangan Gubernur Kepala Daerah yang bersangkutan. (3) Izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), untuk membuat bangunan, pengerukan dan reklamasi di pelabuhan sungai dan danau diberikan oleh Menteri setelah mendapat pertimbangan teknis dari Menteri yang bertanggungjawab di bidang pengairan. (4) Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memperhatikan: a. keselamatan pelayaran; b. rencana induk pelabuhan; c. kelestarian lingkungan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan membuat bangunan, pengerukan dan reklamasi di daerah lingkungan kerja pelabuhan dan di daerah lingkungan kepentingan pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
Your Correction