Correct Article 14
PP Nomor 70 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1996 tentang KEPELABUHAN
Current Text
(1) Pada Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan Pemerintah berkewajiban:
a. menyediakan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran;
b. menjamin keamanan dan ketertiban;
c. menyediakan dan memelihara alur pelayaran;
d. memelihara kelestarian lingkungan.
(2) Perencanaan peruntukan dan penggunaan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan disusun berdasarkan rencana induk pelabuhan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban Pemerintah di daerah lingkungan kepentingan pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan perencanaan peruntukan dan penggunaannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur
dengan Keputusan Menteri.
Your Correction
