Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PP Nomor 70 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1996 tentang KEPELABUHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggara pelabuhan umum MENETAPKAN peruntukan dan penggunaan tanah serta perairan di Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan berdasarkan rencana induk pelabuhan. (2) Pelayanan jasa kepelabuhanan oleh penyelenggara pelabuhan umum dilaksanakan pada Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan.
Your Correction