Correct Article 11
PP Nomor 70 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1996 tentang KEPELABUHAN
Current Text
Daerah lingkungan kepentingan pelabuhan sebagimana simaksud dalam Pasal 8 ayat (1) merupakan daerah yang digunakan untuk:
a. alur pelayaran dari dan ke pelabuhan;
b. keperluan keadaan darurat;
c. pengembangan pelabuhan jangka panjang;
d. kegiatan pindah labuh kapal;
e. penempatan kapal mati;
f. percobaan berlayar;
g. perairan wajib pandu;
h. fasilitas pembangunan dan pemeliharaan kapal.
Your Correction
