Correct Article 6
PP Nomor 70 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1996 tentang KEPELABUHAN
Current Text
(1) Penetapan lokasi pelabuhan umum dilakukan oleh Menteri berdasarkan pada tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
(2) Penetapan lokasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan aspek:
a. Rencana Umum Tata Ruang Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I dan Rencana Umum Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II;
b. Pertumbuhan ekonomi;
c. Kelayakan ekonomis dan teknis pembangunan dan pengoperasian pelabuhan;
d. Kelestarian lingkungan;
e. Keamanan dan keselamatan pelayaran;
f. Keterpaduan intra dan antar moda; dan
g. Pertahanan keamanan negara.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan lokasi pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.
Your Correction
