Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PP Nomor 70 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1996 tentang KEPELABUHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelabuhan menurut fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a merupakan: a. simpul dalam jaringan transportasi di perairan sesuai dengan hirarkhi fungsinya; b. pintu gerbang kegiatan perekonomian nasional dan internasional; c. tempat kegiatan alih moda transportasi. (2) Pelabuhan menurut penggunaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dibedakan atas: a. pelabuhan yang terbuka untuk perdagangan luar negeri; b. pelabuhan yang tidak terbuka untuk perdagangan luar negeri. (3) Pelabuhan menurut klasifikasinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dibedakan dalam beberapa kelas berdasarkan fasilitas dan kegiatan operasional pelabuhan. (4) Pelabuhan menurut jenisnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. pelabuhan umum yang digunakan untuk melayani kepentingan umum; b. pelabuhan khusus yang dioperasikan untuk kepentingan sendiri guna menunjang kegiatan tertentu. (5) Pelabuhan menurut penyelenggaraannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dibedakan atas: a. pelabuhan umum yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau badan usaha pelabuhan; b. pelabuhan khusus yang diselenggarakan oleh pengelola pelabuhan khusus. (6) Pelabuhan menurut kegiatannya sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (2) huruf a terdiri dari pelabuhan yang melayani kegiatan: a. angkutan laut yang selanjutnya disebut pelabuhan laut; b. angkutan sungai dan danau yang selanjutnya disebut pelabuhan penyeberangan. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai fungsi, penggunaan, klasifikasi, jenis, penyelenggaraan dan kegiatan pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) diatur dengan Keputusan Menteri
Your Correction