Article 1
(1) Bank Umum hanya dapat didirikan dan menjalankan usaha dengan izin Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank INDONESIA.
(2) Bank Umum hanya dapat didirikan oleh:
a. warga negara INDONESIA; dan/atau
b. badan hukum INDONESIA yang sepenuhnya dimiliki warga negara INDONESIA dan/atau badan hukum INDONESIA; atau
c. Bank Umum yang pendirinya pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan/atau huruf b dengan bank yang berkedudukan di luar negeri.
(3) Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c disebut Bank Campuran.