Correct Article 5
PP Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2025 tentang PENYESUAIAN IURAN JAMINAN KECELAKAAN KERJA BAGI PERUSAHAAN INDUSTRI PADAT KARYA TERTENTU TAHUN 2025
Current Text
(l) Pemberian keringanan Iuran JKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan melalui penyesuaian Iuran JKK oleh BPJS Ketenagakerjaan.
(2) Pemberian . . .
BUK INDONESIA
(21 Pemberian keringanan luran JKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui verifikasi terhadap persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan ayat (4).
(3) Pemberian keringanan Iuran JKK sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (21 dilaksanakan dengan sistem kepesertaan yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Your Correction
