Correct Article 4
PP Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2025 tentang PENYESUAIAN IURAN JAMINAN KECELAKAAN KERJA BAGI PERUSAHAAN INDUSTRI PADAT KARYA TERTENTU TAHUN 2025
Current Text
(l) Keringanan Iuran JKK diberikan sebesar 50% (lima puluh persen), sehingga Iuran JKK untuk setiap kelompok tingkat risiko lingkungan kerja menjadi:
a. tingkat risiko sangat rendah, yaitu sebesar O,24o/o lnol koma dua empat persen) dari Upah sebulan diberikan keringanan sehingga menjadi O,l2Oo/o (nol koma satu dua nol persen) dari Upah sebulan;
b. tingkat risiko rendah, yaitu sebesar O,54o/o (nol koma lima empat persen) dari Upah sebulan diberikan keringanan sehingga menjadi O,27Oo/o (nol koma dua tujuh nol persen) dari Upah sebulan;
c. tingkat risiko sedang, yaitu sebesar O,89o/o (nol koma delapan sembilan persen) dari Upah sebulan diberikan sehingga menjadi O,445o/o (nol koma empat empat lima persen) dari Upah sebulan;
d. tingkat risiko tinggi, yaitu sebesar 1,277o (satu koma dua tujuh persen) dari Upah sebulan diberikan keringanan sehingga menjadi 0,6350/o (nol koma enam tiga lima persen) dari Upah sebulan; dan
e. tingkat risiko sangat tinggi, yaitu sebesar 1,74o/o lsaat koma tujuh empat persen) dari Upah sebulan diberikan keringanan sehingga menjadi 0,870% (nol koma delapan tqiuh nol persen) dari Upah sebulan.
l2l Kelompok tingkat risiko lingkungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai JKK.
Your Correction
