Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2025 tentang PENYESUAIAN IURAN JAMINAN KECELAKAAN KERJA BAGI PERUSAHAAN INDUSTRI PADAT KARYA TERTENTU TAHUN 2025

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah melakukan penyesuaian Iuran JKK bagi Perusahaan industri padat karya tertentu. (21 Penyesuaian Iuran JKK sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berupa keringanan Iuran JKK. (3) Perusahaan industri padat karya tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (l) merupakan industri yang memiliki jumlah Pekerja paling sedikit 50 (Iima puluh) orang yang terdaftar sslagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan. (4) Industri. . . (41 Industri padat karya tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. industri makanan, minuman, dan tembakau; b. industri tekstil dan pakaian jadi; c. industri kulit dan barang kulit; d. industri alas kaki; e. industri mainan anak; dan f. industri furnitur.
Your Correction