Correct Article 56
PP Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGUASAAN TEKNOLOGI KEANTARIKSAAN
Current Text
Pendanaan Penguasaa.n teknologi Keantariksaan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran pendap&n dan Belanja Daerah, dan sumber lain yang sah dan tiaat mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
