Correct Article 2
PP Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT DANAREKSA
Current Text
(1) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebanyak:
a. 5.890.500 (lima juta delapan ratus sembilan puluh ribu lima ratus) saham Seri B dan 59.499 (lima
puluh sembilan ribu empat ratus sembilan puluh sembilan) saham Seri C pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Nindya Karya;
b. 249.999 (dua ratus empat puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kliring Berjangka INDONESIA;
c. 89.999 (delapan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan Industri Medan;
d. 76.838 (tujuh puluh enam ribu delapan ratus tiga puluh delapan) saham Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan Industri Wijayakusuma;
e. 23.999 (dua puluh tiga ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan Industri Makassar;
f. 266.219 (dua ratus enam puluh enam ribu dua ratus sembilan belas) saham Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan Berikat Nusantara;
g. 14.399 (empat belas ribu tiga ratus sembilan puluh sembilan) saham Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Penerbitan dan Percetakan Balai Pustaka;
h. 5.952.622 (lima juta sembilan ratus lima puluh dua ribu enam ratus dua puluh dua) saham Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset;
i. 100.000 (seratus ribu) saham pada PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung; dan
j. 100.000 (seratus ribu) saham pada PT Surabaya Industrial Estate Rungkut, yang telah ditempatkan dan disetor penuh oleh negara.
(2) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan dari Menteri Badan Usaha Milik Negara.
Your Correction
