Correct Article 18
PP Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang KEMUDAHAN, PELINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Current Text
(1) Kementerian dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama melakukan pembinaan dan pengembangan kapasitas dewan pengawas syariah pada Koperasi syariah.
(2) Pembinaan dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit melalui pelatihan dan/atau bimbingan teknis.
(3) Dalam melaksanakan pembinaan dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kementerian dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama berkoordinasi dengan Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama INDONESIA.
(4) Kementerian dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama mendelegasikan pelaksanaan pembinaan atau
pengembangan kapasitas dewan pengawas syariah Koperasi syariah kepada gubernur dan/atau bupati/wali kota berdasarkan wilayah keanggotaan Koperasi.
Your Correction
