Correct Article 16
PP Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang KEMUDAHAN, PELINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Current Text
Koperasi syariah yang menjalankan fungsi sosial dalam bentuk baitul maal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
ayat (3) atau Koperasi yang melaksanakan usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah yang menjalankan fungsi sosial dalam bentuk baitul maal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3), melaporkan pelaksanaan fungsi sosial kepada Kementerian dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, Badan Amil Zakat Nasional, dan Badan Wakaf INDONESIA.
Your Correction
