Correct Article 6
PP Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang KEMUDAHAN, PELINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Current Text
(1) Dalam pembentukan Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diawali dengan rapat pembentukan Koperasi yang dihadiri oleh pendiri.
(2) Rapat pembentukan Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara daring dan/atau luring.
(3) Hasil rapat pembentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan dengan notulen atau berita acara yang ditandatangani oleh pimpinan rapat, dalam
bentuk paraf atau tanda tangan dengan tinta basah atau elektronik.
Your Correction
